Sejarah

PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan

Didirikan dengan Akta nomor 315 tanggal 25-03-1991 yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya nomor C2-2760.HT.01.01.TH.91, Akta pendirian mana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan Akta tanggal 22-07-2008 nomor 04, dibuat di hadapan Quoriena Julia Sari, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusannya tanggal 29-08-2008 nomor AHU-56976.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah beberapa kali mengalami perubahan melalui akta namun tidak terbatas pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 12-11-2008 nomor 02, dibuat di hadapan Quoriena Julia Sari, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah diberitahukan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti penerimaan pemberitahuan tanggal 17-12-2008.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 29-03-2023 (Dua Puluh Sembilan Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga) Nomor 78 dibuat dihadapan RITA DYAH WIDAWATI,SH,M.Kn, Notaris di Kabupaten Samosir dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31-03-2023 (Tiga Puluh Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh  Tiga) Nomor : AHU-0019541.AH.01.02.Tahun 2023.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 29-02-2024 (Dua Puluh Sembilan Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) Nomor 53 dibuat di hadapan Rita Dyah Widawati,SH,M.Kn, Notaris di Kabupaten Samosir dan dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Bukti Penerimaan Pemberitahuan tanggal 01-03-2024 (Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh Empat) Nomor : AHU-AH.01.09-0088173.

Menindaklanjuti Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bagian Kedua Pasal 314 perihal Perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”, maka berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2024, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071803.AH.01.02.TAHUN 2024 Tanggal 07 November 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan, disingkat PT BPR NBP 9, Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-108/KO.15/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 9 menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan maka nama Perseroan berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan atau disingkat PT BPR NBP 9.