Sejarah
PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 9
Didirikan berdasarkan Akta Notaris Richardus Nangkih Sinulingga SH, No. 315 tanggal 25 Maret 1991 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-2760 HT.01.01.th.1991 tanggal 4 April 1991.Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain Akta Notaris Quoriena Juliana Sari, S.H, No.03 tanggal 11 Februari 2011 mengenai perubahan nama yang semula bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumiasih NBP 9 menjadi Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 9 dan telah mendapat persetujuan atas penetapan perubahan izin usaha atas nama bank tersebut dari Bank Indonesia sesuai Surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia Sibolga Nomor: 13/3/KEP.PBI/SBg/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan No. AHU-13689.Ah.01.02 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 04 Agustus 2015 nomor 01, dibuat dihadapan Quoriena Juliana Sari, S.H, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan tertanggal 20 Agustus 2015 No AHU-0940832.AH.01.02 Tahun 2015 dan yang telah diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan bukti penerimaan pemberitahuan tanggal 20 Agustus 2015 nomor AHU-AH.01.03-0958071 dan nomor AHU-AH.01.03-0958072. Terakhir dirubah dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 21 tanggal 15 April 2020 yang dibuat dihadapan notaris Rita Dyah Widawati, SH., M.Kn dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0208941 tanggal 16 April 2020.Anggaran Dasar PT BPR Nusantara Bona Pasogit 9mengalami perubahan kembali yang dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat tanggal 28 Mei 2021 oleh notaris Rita Dyah Widawati, SH.,M.kn. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan tertanggal 28 Mei 2021 dengan nomor AHU-0037599.AH.01.02. Akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nomor 51 tanggal 25 September 2021 oleh notaris Rita Dyah Widawati, SH.,M.kn. Perubahan tersebut telah medapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.03-0389960 pada tanggal 23 September 2021.
Dan yang terakhir Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 29-03-2023 (Dua Puluh Sembilan Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga) Nomor 78 dibuat dihadapan RITA DYAH WIDAWATI,SH,M.Kn, Notaris di Kabupaten Samosir dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31-03-2023 (Tiga Puluh Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga) Nomor : AHU-0019541.AH.01.02.Tahun 2023.